Gagalkan Aksi Tawuran "Perang Sarung" di Lebak, Polisi Sita Samurai Sepanjang 1 Meter
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menggagalkan aksi tawuran "Perang Sarung" di Taman Angklung, Jalan Prof. Ir Soetami, Rangkasbitung, Lebak, pada Senin
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menggagalkan aksi tawuran "Perang Sarung" di Taman Angklung, Jalan Prof. Ir Soetami, Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (27/3/2023), pukul 02.00 WIB dinihari.
Aparat kepolisian menangkap AM (19), pelaku, dan menyita senjata tajam berupa sebilah samurai sepanjang 1 meter.
Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady.
"Jadi pelaku ini, diamankan anggota yang saat itu sedang melakukan patroli di daerah tersebut," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Cegah Perang Sarung, Polres Lebak Intensifkan Patroli Malam Hari
Saat diamankan pelaku juga membawa samurai dengan panjang 1 meter, Andi menuturkan samurai digunakan untuk menyerang lawan saat tawuran.
"Senjata tajam jenis samurai yang di bawa pelaku untuk di bacokkan ke lawan bilamana di serang lawan," ujarnya.
Terkait motif pelaku, Andi menyebutkan dari pengakuan pelaku karena ajakan dari teman tersangka.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut di dorong rasa solidaritas dengan temannya yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain," katanya.
Andi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, agar tetap waspada dan bilamana melihat kejadian tawuran segera laporkan kepada Polisi.
"Kami menyediakan Hotline 110 untuk mencegah penyimpangan tradisi selama Ramadan, yakni tawuran berkedok perang sarung," ucapnya.
Baca juga: Hari Kedua Puasa, Polisi Ringkus 9 Remaja di Kota Tangerang yang Hendak Tawuran Perang Sarung
Untuk diketahui saat ini jajaran Satreskrim Polres Lebak rutin melakukan patroli malam hingga sahur, untuk mencegah aksi tawuran berkedok perang sarung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
| Ditalak Dadakan! Istri Sah di Lebak Polisikan Suami, Diduga Menikah dengan Selingkuhan Diam-diam |
|
|---|
| Galian C Ilegal Depan Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Beroperasi, Pasca Disidak Wagub Banten Dimyati |
|
|---|
| BPBD Lebak Uji Sirine Peringatan Tsunami di Pantai Selatan, Berikut Enam Titik yang Sudah Dipasang |
|
|---|
| Warga Lebakgedong Bakal Demo ke Kantor BNPB, Usai Pembangunan Huntap Tak Jadi Dilakukan Tahun Ini |
|
|---|
| Potret Korban Bencana Alam 2020 di Lebakgedong, Sudah Hampir Enam Tahun Nelangsa Tinggal di Huntara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.