Posko THR 2023, Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Begini Cara Adukan Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut merupakan hasil kerjasama Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR oleh Kemnaker melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Tunjangan Hari Raya ASN Dibagikan Mulai 4 April, Ini Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru
Oleh sebab itu, dengan diadakannya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.
1. Cara Konsultasi THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Konsultasi THR';
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Kementerian Ketenagakerjaan
layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Ra
Posko THR 2023
BERITA TERKINI: KPK Geledah Kantor Kemenaker RI |
![]() |
---|
Harapan Eks Karyawan Sritex di Hari Buruh 2025, Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar |
![]() |
---|
Dibuka Pelatihan Magang Jepang 2025 Pra Pemberangkatan Tahap 1 Kemnaker x IM Japan, Ini Cara Daftar |
![]() |
---|
Disnaker Kota Tangerang Terima 32 Aduan Soal THR Lebaran Belum Dibayarkan Perusahaan ke Karyawannya |
![]() |
---|
HRD PT GMT Rangkasbitung Diduga Akan Pecat Para Buruh Jika Lakukan Aksi Mogok Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.