Posko THR 2023, Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Begini Cara Adukan Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);
- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;
- Isikan data pribadi yakni:
Nama
Email
Nomor Telepon
Provinsi
Kabupaten atau Kota
Nama Perusahaan
- Klik 'Mulai Obrolan'.
2. Cara Pengaduan THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Pengaduan THR';
- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;
- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';
- Isi data yang dibutuhkan, yakni:
Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti
- Klik 'Laporkan';
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Kementerian Ketenagakerjaan
layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Ra
Posko THR 2023
BERITA TERKINI: KPK Geledah Kantor Kemenaker RI |
![]() |
---|
Harapan Eks Karyawan Sritex di Hari Buruh 2025, Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar |
![]() |
---|
Dibuka Pelatihan Magang Jepang 2025 Pra Pemberangkatan Tahap 1 Kemnaker x IM Japan, Ini Cara Daftar |
![]() |
---|
Disnaker Kota Tangerang Terima 32 Aduan Soal THR Lebaran Belum Dibayarkan Perusahaan ke Karyawannya |
![]() |
---|
HRD PT GMT Rangkasbitung Diduga Akan Pecat Para Buruh Jika Lakukan Aksi Mogok Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.