Posko THR 2023, Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Begini Cara Adukan Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023. Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut merupakan hasil kerjasama Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR oleh Kemnaker melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja. Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);

- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;

- Isikan data pribadi yakni:

Nama
Email
Nomor Telepon
Provinsi
Kabupaten atau Kota
Nama Perusahaan
- Klik 'Mulai Obrolan'.

2. Cara Pengaduan THR

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

- Klik 'Pengaduan THR';

- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;

- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';

- Isi data yang dibutuhkan, yakni:

Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti
- Klik 'Laporkan';

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved