Tunjangan Hari Raya ASN Dibagikan Mulai 4 April, Ini Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang. 

Dengan demikian THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan perusahaan A kepada Ahmad adalah sebanyak Rp 2.000.000.

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian informasi tentang perhitungan THR atau cara menghitung THR 2022 bagi karyawan kontrak dan pekerja harian.

Anda bisa mulai menghitung seberapa besar THR yang akan Anda dapat tahun ini dengan perhitungan dari Kemnaker.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved