Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot, Dishub Kota Serang Ancam Cabut Izin Trayek Jika Ada Pelanggaran

Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota. Jika melanggar aturan maka akan dicabut izin trayek

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Kadishub Kota Serang M Ikbal memasang stiker penetapan tarif angkot di Terminal Pakupatan tipe A, Kota Serang, Kamis sore. Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang, penumpang dewasa harus membayar Rp5.000, sedangkan untuk pelajar dikenakan biaya Rp 3.500. Jika pengelola ataupun sopir angkutan kota melanggar peraturan itu, maka Dinas Perhubungan akan mencabut izin trayek angkutan umum dalam kota. 

Sedangkan untuk mahasiswa/pelajar wajib membayar seharga Rp 3.500.

Kebijakan penyesuaian tarif itu diatur di dalam Peraturan Wali Kota Serang No 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang.

Penetapan tarif angkot dilakukan sebagai langkah penyeragaman dan penyesuaian dampak kenaikan BBM pada pertengahan tahun 2022 serta pengendalian dampak inflasi.

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Tangsel Rogoh Kocek Lebih dalam untuk Beli Bensin, Ini Gara-garanya

Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, secara simbolis memasang stiker penetapan tarif angkot di Terminal Pakupatan tipe A, Kota Serang, Kamis sore.

Pemasangan stiker ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dengan aturan Pemkot Serang tentang tarif angkutan dalam kota pasca kenaikan harga BBM.

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan telah dilakukan penempelan stiker kepada setiap angkutan kota yang ada di Kota Serang.

"Dengan penempelan stiker ini tarif angkutan kota ditetapkan untuk penumpang umum sebesar Rp5.000 sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa sebesar Rp3.500," katanya saat di lokasi.

Syafrudin mengatakan, keputusan penetapan tarif angkutan ini berlaku sampai dengan terbit aturan berikutnya.

Sedangkan, untuk pengawasan penerapannya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

“Kami juga berharap agar masyarakat memberikan informasi ada angkot melebihi ketentuan tarif," katanya.

Baca juga: Angkot Jadi Penyebab Utama Inflasi di Kota Serang, Pemerintah Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan

Syafrudin juga menegaskan, jika kedapati angkutan umum yang membandel. Maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu, tetapi setelah diperingati masih membandel akan izin trayeknya akan dicabut.

"Kami akan peringati terlebih dahulu. Satu, dua dan sampai tiga kali, kalau masih tetap membandel, kami akan cabut izin trayeknya,”katanya.

Pihaknya juga mengatakan, stiker ini nantinya akan ditempelkan disemua angkutan umum kota di Kota Serang oleh Dishub, sebagai bentuk sosialiasi penyesuaian tarif harga.

Diketahui sebelumnya, tarif angkutan kota di Kota Serang mencapai Rp7.000 hingga Rp10.000 pasca adanya kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved