Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot, Dishub Kota Serang Ancam Cabut Izin Trayek Jika Ada Pelanggaran
Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota. Jika melanggar aturan maka akan dicabut izin trayek
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang, penumpang dewasa harus membayar Rp5.000, sedangkan untuk pelajar dikenakan biaya Rp 3.500.
Jika pengelola ataupun sopir angkutan kota melanggar peraturan itu, maka Dinas Perhubungan akan
mencabut izin trayek angkutan umum dalam kota.
Baca juga: Kadishub Kota Serang Akui Trayek Angkutan Umum Belum Tertib
"Sebelum, kegiatan dilakukan kita sudah sampaikan berdasarkan hitungan. Itu jatuh di Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp3.500 Pelajar dan mahasiswa," kata Kepala Dishub Kota Serang, M Ikbal, ditemui di Terminal Pakupatan, pada Kamis (30/3/2023).
Pada awal 2023, dia menilai, tarif angkutan kota sudah kondusif. Namun, kata dia Wali Kota Serang Syafrudin berupaya memastikan agar tidak ada lagi tarif angkut yang melebihi harga dari Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan.
Pihaknya juga mengaku, akan mengawal dan memantau harga di lapangan untuk memastikan harga angkutan umum sesuai dengan yang ditetapkan.
Dan jika kedapatan ada yang melanggar, Ikbal menegaskan akan menegur dan memberi peringatan terlebih dahulu. Sebelum nantinya mencabut izin trayek.
"Tapi kalau udah ditegur masih membandel aja terpaksa kita akan cabut izin trayeknya," katanya.
Baca juga: Sopir Angkot di Kota Tangsel Rogoh Kocek Lebih dalam untuk Beli Bensin, Ini Gara-garanya
Namun pihaknya berharap, semua angkutan umum dapat mematuhi penetapan harga yang telah ditentukan tersebut.
"Tapi kami berharap tidak ada yang membandel," katanya.
Ikbal juga mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum kota ini dilakukan guna menekan tingginya laju inflasi di Kota Serang. Karena ada dua penyubang inflasi diantaranya tarif angkutan umum dan parkiran.
Tarif Angkutan Kota Alami Penyesuaian
Pemerintah Kota Serang menyesuaikan tarif angkutan umum dalam kota (angkot) per Kamks (30/3/2023).
Untuk orang dewasa diharuskan membayar tarif sebesar Rp 5 ribu.
| BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Wali Kota |
|
|---|
| Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus |
|
|---|
| Pasar Kepandean Kota Serang Berubah Wajah, dari Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Modern |
|
|---|
| Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 5 November 2025 Pukul 09.00-16.00 WIB : Cek Lokasinya |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.