Resmi Tetapkan Tarif Baru Angkot, Dishub Kota Serang Ancam Cabut Izin Trayek Jika Ada Pelanggaran

Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota. Jika melanggar aturan maka akan dicabut izin trayek

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Kadishub Kota Serang M Ikbal memasang stiker penetapan tarif angkot di Terminal Pakupatan tipe A, Kota Serang, Kamis sore. Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang, penumpang dewasa harus membayar Rp5.000, sedangkan untuk pelajar dikenakan biaya Rp 3.500. Jika pengelola ataupun sopir angkutan kota melanggar peraturan itu, maka Dinas Perhubungan akan mencabut izin trayek angkutan umum dalam kota. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan Kota Serang telah menetapkan tarif angkutan kota.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Serang, penumpang dewasa harus membayar Rp5.000, sedangkan untuk pelajar dikenakan biaya Rp 3.500.

Jika pengelola ataupun sopir angkutan kota melanggar peraturan itu, maka Dinas Perhubungan akan
mencabut izin trayek angkutan umum dalam kota.

Baca juga: Kadishub Kota Serang Akui Trayek Angkutan Umum Belum Tertib

"Sebelum, kegiatan dilakukan kita sudah sampaikan berdasarkan hitungan. Itu jatuh di Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp3.500 Pelajar dan mahasiswa," kata Kepala Dishub Kota Serang, M Ikbal, ditemui di Terminal Pakupatan, pada Kamis (30/3/2023).

Pada awal 2023, dia menilai, tarif angkutan kota sudah kondusif. Namun, kata dia Wali Kota Serang Syafrudin berupaya memastikan agar tidak ada lagi tarif angkut yang melebihi harga dari Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga mengaku, akan mengawal dan memantau harga di lapangan untuk memastikan harga angkutan umum sesuai dengan yang ditetapkan.

Dan jika kedapatan ada yang melanggar, Ikbal menegaskan akan menegur dan memberi peringatan terlebih dahulu. Sebelum nantinya mencabut izin trayek.

"Tapi kalau udah ditegur masih membandel aja terpaksa kita akan cabut izin trayeknya," katanya.

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Tangsel Rogoh Kocek Lebih dalam untuk Beli Bensin, Ini Gara-garanya

Namun pihaknya berharap, semua angkutan umum dapat mematuhi penetapan harga yang telah ditentukan tersebut.

"Tapi kami berharap tidak ada yang membandel," katanya.

Ikbal juga mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum kota ini dilakukan guna menekan tingginya laju inflasi di Kota Serang. Karena ada dua penyubang inflasi diantaranya tarif angkutan umum dan parkiran.

Tarif Angkutan Kota Alami Penyesuaian

Pemerintah Kota Serang menyesuaikan tarif angkutan umum dalam kota (angkot) per Kamks (30/3/2023).

Untuk orang dewasa diharuskan membayar tarif sebesar Rp 5 ribu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved