Disnaker Lebak: THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Disnaker Lebak meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Maman Suparman, meminta perusahaan membayarkan
tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Menurut dia, upaya pembayaran THR itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pimpinan perusahaan, dan dalam poin-poinnya kami minta THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Duka Guru Honorer, Tahun Ini Tidak Dapat THR Lebaran, Komitmen Pemerintah Disebut Rendah
Selain itu di dalam surat, kata Maman, para pimpinan perusahaan diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi siap melaksanakan aturan dalam pembayaran THR.
"Kami sudah siapkan surat pernyataannya dan harus ditandatangani pimpinan perusahaan sebagai bentuk kesiapan mereka mematuhi aturan," ujarnya.
Meman melanjutkan, pihak Disnaker Lebak sudah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR.
"Kami juga akan buka posko untuk pekerja yang ingin mengadu soal THR," lanjutnya.
Untuk diketahui pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pembayaran THR kepada pekerja.
Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian, THR diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Baca juga: Siap-siap! THR Karyawan Swasta Cair Pertengahan April 2023, Perusahaan Diminta Membayar secara Penuh
Sanksi Bagi Perusahaan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja/buruh menjelang Har Raya Keagamaan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, kapan THR dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya?
Jenazah Wigi Hartono Tiba di Rumah Duka, Pekerja Tambang Freeport Asal Ponorogo Disambut Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pemukulan Warga Carenang Serang oleh Pekerja Proyek PSN Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal via Bandara Soetta, Paling Banyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Disnaker Tanggapi Kasus Pekerja yang Tewas, Saat Sedang Bekerja di Salah Satu Pabrik Semen di Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.