Disnaker Lebak: THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Disnaker Lebak meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah
Contoh:
(6 bulan:12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya kegamaan.
Ida mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Catat! Ini Bocoran Besaran THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Jadwal Pencairannya
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ida menyatakan, hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

Jenazah Wigi Hartono Tiba di Rumah Duka, Pekerja Tambang Freeport Asal Ponorogo Disambut Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pemukulan Warga Carenang Serang oleh Pekerja Proyek PSN Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Keberangkatan 515 Pekerja Migran Ilegal via Bandara Soetta, Paling Banyak ke Kamboja |
![]() |
---|
Cegah TKI Ilegal, Pemkab Serang Gandeng Kemenkumham Banten |
![]() |
---|
Disnaker Tanggapi Kasus Pekerja yang Tewas, Saat Sedang Bekerja di Salah Satu Pabrik Semen di Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.