Catat! Ini Bocoran Besaran THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Jadwal Pencairannya
Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.
TRIBUNBANTEN.COM - Memasuki bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan.
Besaran THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023?

THR PNS 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan THR PNS 2023 pada H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Posko THR 2023, Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Begini Cara Adukan Perusahaan
Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.
Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13
Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.