Mau Buat Kartu Kuning? Ini Syarat dan Jadwal Pelayanan AK1 di Disnakertrans Kota Serang 

Kartu AK 1 atau biasa disebut Kartu Kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
KARTU KUNING - Suasana di Kantor Disnakertrans Kota Serang, di loket pembuatan kartu kuning, Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kartu AK.1 atau biasa disebut kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk pendataan pencari kerja.

Mereka yang belum dapat kerja bisa mendapatkan berbagai manfaat ketika memiliki kartu ini.

Sebab, pencari kerja yang memiliki kartu kuning tersebut, dapat lebih mempermudah dalam proses pencarian kerja yang sesuai dengan keinginan mereka.

Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan cara membuat kartu kuning sebagai syarat dokumen untuk melamar pekerjaan.

Pengantar Kerja Ahli Muda di Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Kota Serang, Usman menyampaikan, dalam mengurus pembuatan kartu kuning para pencari kerja harus terlebih dahulu mengisi data diri di 'Siap Kerja'.

"Jadi sebelum mengambil antrean itu, harus buat akun siap kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Pemohon Kartu Kuning di Kota Serang Membludak saat Musim Kelulusan Pelajar SMA Berlangsung

"Kalau dulu kita pakai aplikasi dari dinas, tapi sekarang pakai aplikasi siap kerja dan berlaku di seluruh Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi para lulusan SMA/SMK yang belum memiliki Ijazah, dapat membawa surat keterangan lulus (SKL) dari sekolahnya.

"Kalau pun mereka (lulusan SMA/SMK) yang belum keluar ijazahnya, mereka bisa membuat AK.1 dengan surat keterangan lulus. Kemudian juga mencantumkan foto copy KTP dan KTP asli," jelasnya.

Ia mengatakan, selama momentum kelulusan pelajar SMA/SMK saat ini, pihaknya membuka layanan penerbitan kartu kuning pada hari kerja sejak pukul 08.00 - 16.30 WIB.

Adapun untuk kuota orang yang dapat dilayani, kata Usman, sekitar 150 orang per hari.

"Kalau dulu hari biasa itu sekitar 80-90 orang, tapi kalau sekarang 150 orang sampai jam -16.30," ucapnya.

"Alasan pembatasannya, karena kalau tidak dibatasi itu bisa sampai malam," imbuhnya.

"Karena kami juga belajar dari tahun-tahun kemarin, jadi sudah bisa memprediksi bahwa ukuran 150 orang itu sampai sore atau melebihi jam," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved