Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Sampaikan Pidato dan Ucapan Terima Kasih
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyampaikan orasi ketika bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berulah, Demokrat Banten Geruduk PTUN Serang Minta Pelindungan Hukum dan Keadilan
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.
Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.
Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
Muncul Bus 'Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap', Ini Sederet Kontroversi Sang Bupati Indramayu |
![]() |
---|
Richard Lee Sentil Taqy Malik Nekat Beli Tanah Rp9 M Padahal Uang Hanya Rp1 M: Nggak Logis Dong |
![]() |
---|
Siap-siap! ASN Pemprov Jabar Bakal Dipindahkan Jadi Tenaga TU di Sekolah Jika Tak Produktif |
![]() |
---|
Pro dan Kontra Program Gubernur Jabar soal Iuran Rp1.000 per Hari, Dedi Mulyadi : Itu Bukan Pungli |
![]() |
---|
Cerita Opa Abdul, Alumni UIN Banten Asal Jabar, Raup Jutaan Rupiah dari Bisnis Sewa Papan Akrilik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.