AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Kekasih Mario Dandy, AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
TRIBUNBANTEN.COM - Kekasih Mario Dandy, AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023)
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu," kata Sri Wahyuni.
Dalam menjatuhkan putusan, Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi AGH.
Adapun satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Senin Ini, Berikut Perjalanan Kasus Penganiayaan David
Kemudian, penyesalan juga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi mantan kekasih Mario Dandy (20) itu.
Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.
Sementara hal yang memberatkan, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.
Sebagaimana diketahui, David Ozora sebagai korban sampai mengalami kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri Wahyuni membacakan putusannya.
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Senin (10/4/2023).
Ia divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Harta Djasmarni, Anggota DPRD Banten yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti di Serang |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta Usai Lebih 3 Kali Lelang, Dimenangkan Sosok Misterius |
![]() |
---|
Putusan PN Jaksel: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.