Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menerima banding Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Melihat Drama Akhir Pembunuhan Brigadir J
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
Keluarga Brigadir J Minta Vonis Ferdy Sambo Dikuatkan
Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.
Pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.
Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
| Aksi Bejat Pasangan Muda di Karawang, Melakban Mulut Bayinya sesaat Setelah Dilahirkan, Ini Motifnya |
|
|---|
| Duel Kakak vs Adik di Serang Banten Berujung Maut, Korban Dibunuh saat Tenggak Miras |
|
|---|
| Kronologi WNA Korea Selatan Bunuh Kekasih di Hotel Kota Tangerang Usai Pesta Narkoba |
|
|---|
| Polisi Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Suami Bunuh Istri dan Anak di Pandeglang |
|
|---|
| Hampir 2 Pekan, Polisi Belum Temukan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Menes-Pandeglang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.