Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menerima banding Ferdy Sambo.

Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Dalam putusannya, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menerima banding Ferdy Sambo. Namun, Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo. 

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Bharada E Didatangi Brigadir J Lewat Mimpi, Akhirnya Bertekad Bicara Jujur di Persidangan: Proses

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved