THR Tak Dibayar Perusahaan Segera Lapor ke Posko Pengadauan Disnakertrans Kota Serang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
istimewa
ILUSTRASI Posko THR. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Posko aduan yang disiapkan Disnakertrans Kota Serang, untuk memfasilitasi karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.

Baca juga: Pastikan THR Karyawan Terbayarkan, Pemkot Monitoring Perusahaan di Kota Serang

"Kita telah membuka posko pengaduan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, maka ini akan kita tindaklanjuti," katanya usai lakukan montoring di Lotter Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya juga mengatakan telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa dibeberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa ke tempat-tempat yang karyawannya banyak," katanya.

Dan pihaknya juga memastikan, hingga saat ini belum didapati perusahan yang melanggar aturan terkait Pemberian THR yang harus di bayar H-7 sebelum lebaran.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” katanya.

Dan pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan monitoring dan memastikan perusahaan ritel seperi Lotte Mart memberikan THR kepada pegawainya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan, THR tidak diberikan sesuai dengan edaran Menteri dan sesuai prosedur yang berlaku maka akan diberikan saksi.

Baca juga: Paling Lambat Cair 18 April 2023, Ini Cara Hitung Besaran THR Menurut Aturan Terbaru

"Pasti akan dikenakan saksi mulai dari pencopotan izin usahanya," katanya.

Sedangkan untuk posko pengaduan sudah disipakan oleh Disnakertrans.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR yang sesuai silahkan mengadukan ke Disnakertrans untuk selanjutnya disampaikan ke Walikota," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved