Tipu Perusahaan Asal Jakarta Timur, Dua Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi

Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG – Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Kedua ASN itu masing-masing berinisial WA (51) dan DA (42) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, WA tercatat sebagai ASN di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang dan DA di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).

Baca juga: 20 Puskemas di Pandeglang Buka 24 Jam Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Berikut Daftarnya

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kedua oknum ASN itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke perusahaan PT OR, Jakarta Timur.

"Mereka diamankan di rumah masing-masing," kata Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/4/2023).

Shilton menjelaskan, penipuan dan penggelapan itu bermula pada Jumat (16/12/2022).

Baca juga: 18 Badak Jawa di Ujung Kulon Pandeglang Menghilang, Tiga Ekor Ditemukan Mati Tak Wajar

Saat itu, kedua oknum ASN ini menawarkan paket pengadaan 50 unit laptop merek Lenovo dan 50 hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang pada PT OR.

Kemudian WA dan DA membuat kontrak pengadaan serta Surat Perintah Kerja (SPK) dengan menunjuk PT OR sebagai pelaksana pengadaan.

Lanjut Shilton, WA dan DA kemudian menerima presentase dari proyek tersebut sebesar Rp 326 juta dar PT OR.

"WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, sedangkan DA sebagai penyedia," katanya.

Tak lama setelah itu, PT OR kemudian mengrimkan 50 unit laptop dan 50 hardisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, dengan nilai belanja sebesar Rp 750 juta.

"Namun setelah dikirimkan ke dinas, PT OR tidak menerima uang pembayaran. Karena kontrak yang dibuat oleh WA dan DA ini bodong," ungkapnya.

PT OR yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua oknum ASN berhasil diamankan pada (22/3/2023).

Dalam kasus ini jelas Shilton, polisi masih melakukan pengejaran pada satu tersangka lain. Yang membawa kabur laptop milik PT OR.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved