BI Banten Jelaskan Jenis Uang Milik Kakek Sarneli yang Bisa Ditukar dan Tidak, Totalnya Rp 104 Juta
Bank Indonesia (BI) Banten mengungkap ada sejumlah uang milik Kakek Sarneli yang bisa ditukar, ada yang tidak.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bank Indonesia (BI) Banten mengungkap ada sejumlah uang milik Kakek Sarneli yang bisa ditukar, ada yang tidak.
Diketahui, kakek Sarneli viral lantaran berhasil mengumpulkan uang di dalam ember dan plastik selama kurang lebih 10 tahun dengan total Rp104 juta.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, mengujungi kediaman Kakek Sarneli (70), di Karundang, Kota Serang, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Lansia di Banten Timbun Uang Ratusan Juta, Uang Hilang setelah Dihitung hingga Kata BI
Maksud kunjungan BI Banten untuk memastikan dan mengecek kondisi uang yang berhasil dikumpulkan oleh kakek Sarneli.
Seteah dilihat, sebagian besar uang yang dikumpulkan berupa pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp10.000.
Selain itu, petugas BI juga menemukan sebagian uang kertas yang sudah tua.
Yakni uang kertas pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000 seri tahun 1998 dan 1999.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) KPW BI Banten Syahrun Romadhoni.
"Kita juga tadi temukan beberapa uang kertas dengan emisi lama ya, tahun 1998 dan 1999, ini sudah tidak bisa ditukarkan," katanya saat di lokasi.
Syahrun menjelaskan, untuk emisi tersebut sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/3/PBI/2008, sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2018 dan telah habis masa penukarannya.
Namun, untuk uang kertas lainnya sebagian besar masih berlaku dan masih bisa ditukarkan di BI maupun bank umum lainnya.
"Tapi sebagian besar uang kertasnya itu masih berlaku dan bisa ditukarkan," katanya.

Baca juga: Waduh! Uang Pecahan Besar Emisi Tahun 1990 Milik Kakek Sarneli Hilang Usai Dihitung
Selain itu, BI juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan siap memfasilitasi untuk penukaran uang yang masih berlaku.
Meski pun terdapat beberapa pecahan uang yang dalam kondisi rusak, dan dipastikan dapat ditukarkan dengan uang layak edar ke Bank Indonesia dan Bank Umum lainnya.
"Bank Indonesia siap untuk memfasilitasi proses penukaran uang tersebut," katanya.
"Tadi juga sudah kami beri edukasi tata cara penukaran dan penyusunan uangnya berdasarkan nominal dan tahun emisi," sambungnya.
Bahkan, pihak BI juga memberikan pilihan kepada keluarga untuk menyimpan uang kertas di rekening bank komersial atau menukarnya dengan Bank Indonesia.
Kota Serang Fair 2025 Meriahkan HUT ke-18, Tampilkan Konser, Job Fair hingga Pawai Budaya |
![]() |
---|
Pasar Royal Bakal Disulap Jadi Sentra Ekonomi Baru, Penataan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Budi Rustandi Perjuangkan Kejelasan Status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten |
![]() |
---|
DPRD Kota Serang Tegaskan Tindakan Asusila Tak Bisa Ditoleransi, Muji : Harus Dibawa ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025: Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.