SMPN 1 Mancak Disegel
Peringatan Hardiknas 2023, Gerbang SMPN 1 Mancak di Serang Disegel: Puluhan Pelajar Telantar
gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023)
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023)
Upaya penyegelan itu dilakukan oleh seorang ahli waris dari almarhum Djenul.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, upaya penyegelan itu dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Penyegelan itu membuat sejumlah siswa SMPN 1 Mancak tidak bisa memasuki area sekolah pada momen Hardiknas 2023.
Tampak, para pelajar berada di pintu gerbang hingga rumah-rumah warga.
Baca juga: Kisah Guru Disabilitas di Lebak, Tak Pernah Lelah Mendidik dan Menginspirasi selama Hampir 30 Tahun
Mereka meneriaki warga yang menyegel sekolah.
Tak lama setelah itu, aparat kepolisian dan TNI meminta gembok dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.
Ahli waris Djenul, Aris Rusman (40) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mengatakan, penyegelan itu bukan hanya terjadi kali ini.
Sebelumnya, ahli waris yang merasa lahannya diserobot oleh Pemerintah Kabupaten Serang pernah melakukan hal serupa.
"Dari tahun 2016 sudah beberapa kali saya gembok (Segel). Sekarang sudah saya buka lagi gerbangnya," kata Aris kepada TribunBanten.com
Aris menceritakan, pada tahun 1981 para tokoh di Kecamatan Mancak membeli lahan seluas 10.000 meter di Kampung Bedeng, Desa Angsana, Kecamatan Mancak.
Lahan tersebut diperuntukkan untuk membangun sekolah SMPN 1 Mancak. Lanjut dia, namun karena kondisinya yang jurang, pembangunan sekolah di lokasi tersebut ditunda.
"Kemudian lahan bapak saya dipinjam pakai, lalu pada tahun 1984 dibangun sekolah oleh dinas pendidikan," jelasnya.
Ungkap Aris pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Serang memasukan lahan tersebut sebagai aset milik Pemda.
Aris yang heran kemudian menyurati Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk mempertanyakan kejelasan lahan tersebut.
"Saya surati bupati, kapan beli lahan ini. Karena tidak ada jawaban dari Bupati, sehingga saya gembok gerbangnya," jelasnya.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Indonesia Korban Perang di Sudan: Lokasi Tembakan Sangat Dekat, Kami Tiarap
Akibat ulahnya, Aris mengaku pada tahun 2019 sempat dilaporkan ke Polres Cilegon oleh Pemkab Serang. Dia pun menjalani pemeriksaan selama 4 hari 4 malam.
"Tapi karena laporan yang dibuat tidak dilampirkan bukti kepemilikan lahan, saya dibebaskan," ungkapnya.
Selain itu dia juga menerima putusan lahan dari Pengadilan Serang terkait lahan tersebut.
Namun, kata dia putusan pengadilan bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.
"Putusan itu sifatnya NO, karena secara legal Pemda tidak punya bukti. Kalau memang Pemda memiliki bukti silahkan gugat saya ke polres ke pengadilan, kalau memang punya bukti," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya membenarkan bahwa SMPN 1 Mancak disegel.
Pemda ungkap Asep, sudah memiliki putusan inkracth dari Pengadilan Serang bahwa lahan tersebut milik Pemda.
"Enggak ada sengketa lahan, enggak tahu saya juga. Padahal sudah ada putusan tetap dari pengadilan, apa yang disampaikan oleh Aris, kalau bicara ahli waris saya gak tahu dia ahli waris atau bukan," jelasnya.
Lanjut Asep, Pemda tidak akan tinggal diam terkait masalah tersebut. Dia akan melaporkan Aris ke polisi.
"Saya terus koordinasi dengan bagian hukum, kita mau laporkan ko kalau memang ada penyegelan," pungkasnya.
| Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Polres Cilegon Mediasi Ahli Waris dan Pemkab Serang |
|
|---|
| Ahli Waris Siap Dilaporkan ke Polisi Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak: Silakan Kalau Punya Bukti |
|
|---|
| Lima Fakta SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris, Kronologi hingga Rencana Pelaporan ke Polisi |
|
|---|
| Bupati Serang Akan Laporkan Pria yang Menyegel SMPN 1 Mancak ke Polres Cilegon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.