SMPN 1 Mancak Disegel

Ahli Waris Siap Dilaporkan ke Polisi Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak: Silakan Kalau Punya Bukti

Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023). Upaya penyegelan itu dilakukan oleh seorang ahli waris dari almarhum Djenul. Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, upaya penyegelan itu dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Penyegelan itu membuat sejumlah siswa SMPN 1 Mancak tidak bisa memasuki area sekolah pada momen Hardiknas 2023. Tampak, para pelajar berada di pintu gerbang hingga rumah-rumah warga. Mereka meneriaki warga yang menyegel sekolah. Tak lama setelah itu, aparat kepolisian dan TNI meminta gembok dibuka agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan pemerintah sudah mempunyai putusan ikrah dari Pengadilan Serang yang menguatkan lahan tersebut milik Pemda.

"Enggak ada sengketa lahan, enggak tahu saya juga. Padahal sudah ada putusan tetap dari pengadilan, apa yang disampaikan oleh Aris, kalau bicara ahli waris saya gak tahu dia ahli waris atau bukan," jelasnya.

Lanjut Asep, Pemda tidak akan tinggal diam terkait masalah tersebut. Dia akan melaporkan Aris ke polisi.

"Saya terus koordinasi dengan bagian hukum, kita mau laporkan ko kalau memang ada penyegelan," pungkasnya.

Bakal Laporkan ke Polisi

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang.

Tatu menilai, lahan yang digunakan SMPN 1 Mancak tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Serang, sesuai putusan Pengadilan.

"Ini sudah ada hasil pengadilan, sudah inkracth sesuai jalur hukum. Jadi kita akan laporkan ke Polres Cilegon karena ini masuk ke wilayah Cilegon," kata Tatu kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Tatu menilai, penyegelan yang dilakukan Aris mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di SMPN 1 Mancak.

Padahal keputusan pengadilan sudah final. Tatu menyebut, bahwa Aris tidak mengerti kaitan itu.

"Saya rasa beliau tidak mengerti ya, kan kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang memang sudah final jadi seharusnya tidak ada lagi," ujarnya.

Saat ditanya, apakah Pemerintah Kabupaten Serang punya bukti dokumen kepemilikan, Tatu hanya menjawab akan melampirkan salinan keputusan pengadilan untuk melaporkan Aris.

"Mereka sudah mengecek semua berkas yang berkaitan dengan kepemilikan, jadi keputusan dari pengadilan ini akan kita jadikan bahan untuk melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Aris Rusman, warga Kecamatan Mancak mengaku tak takut dilaporkan ke polisi.

Sebab, laporan dari Bupati Serang bukan hanya kali ini terjadi.

Pada tahun 2019, Bupati Serang juga telah melaporkannya. Namun karena laporan tersebut tidak dilengkapi denga bukti, Aris tak pernah ditahan.

"Silahkan kalau memang memiliki bukti silahkan saja laporkan saya ke polres, kalau memang saya merugikan," kata Aris, Selasa (2/5/2023).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved