SMPN 1 Mancak Disegel
Ahli Waris Siap Dilaporkan ke Polisi Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak: Silakan Kalau Punya Bukti
Aris Rusman, ahli waris, mengaku siap dilaporkan ke polisi soal upaya penyegelan SMPN 1 Mancak Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan pemerintah sudah mempunyai putusan ikrah dari Pengadilan Serang yang menguatkan lahan tersebut milik Pemda.
"Enggak ada sengketa lahan, enggak tahu saya juga. Padahal sudah ada putusan tetap dari pengadilan, apa yang disampaikan oleh Aris, kalau bicara ahli waris saya gak tahu dia ahli waris atau bukan," jelasnya.
Lanjut Asep, Pemda tidak akan tinggal diam terkait masalah tersebut. Dia akan melaporkan Aris ke polisi.
"Saya terus koordinasi dengan bagian hukum, kita mau laporkan ko kalau memang ada penyegelan," pungkasnya.
Bakal Laporkan ke Polisi
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang.
Tatu menilai, lahan yang digunakan SMPN 1 Mancak tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Serang, sesuai putusan Pengadilan.
"Ini sudah ada hasil pengadilan, sudah inkracth sesuai jalur hukum. Jadi kita akan laporkan ke Polres Cilegon karena ini masuk ke wilayah Cilegon," kata Tatu kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Tatu menilai, penyegelan yang dilakukan Aris mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di SMPN 1 Mancak.
Padahal keputusan pengadilan sudah final. Tatu menyebut, bahwa Aris tidak mengerti kaitan itu.
"Saya rasa beliau tidak mengerti ya, kan kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang memang sudah final jadi seharusnya tidak ada lagi," ujarnya.
Saat ditanya, apakah Pemerintah Kabupaten Serang punya bukti dokumen kepemilikan, Tatu hanya menjawab akan melampirkan salinan keputusan pengadilan untuk melaporkan Aris.
"Mereka sudah mengecek semua berkas yang berkaitan dengan kepemilikan, jadi keputusan dari pengadilan ini akan kita jadikan bahan untuk melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Aris Rusman, warga Kecamatan Mancak mengaku tak takut dilaporkan ke polisi.
Sebab, laporan dari Bupati Serang bukan hanya kali ini terjadi.
Pada tahun 2019, Bupati Serang juga telah melaporkannya. Namun karena laporan tersebut tidak dilengkapi denga bukti, Aris tak pernah ditahan.
"Silahkan kalau memang memiliki bukti silahkan saja laporkan saya ke polres, kalau memang saya merugikan," kata Aris, Selasa (2/5/2023).
| Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Polres Cilegon Mediasi Ahli Waris dan Pemkab Serang |
|
|---|
| Lima Fakta SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris, Kronologi hingga Rencana Pelaporan ke Polisi |
|
|---|
| Bupati Serang Akan Laporkan Pria yang Menyegel SMPN 1 Mancak ke Polres Cilegon |
|
|---|
| Peringatan Hardiknas 2023, Gerbang SMPN 1 Mancak di Serang Disegel: Puluhan Pelajar Telantar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.