Dua Wanita Korban Penipuan dan Penggelapan Nekat Istana Presiden, Ini Tujuannya

Polisi berhasil mengamankan dua wanita yang hendak menerobos masuk Istana Negara Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Editor: Abdul Rosid
dokumentasi PLN
Polisi berhasil mengamankan dua wanita yang hendak menerobos masuk Istana Negara Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil mengamankan dua wanita yang hendak menerobos masuk Istana Negara Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dua wanita tersebut berinisial N usia 36 tahun dan MTH usia 47 tahun yang merupakan korban penipuan dan penggelapan.

Kedua wanita yang hendak menerobos Istana tersebut diketahui tidak saling mengenal.

Baca juga: Komentari Jokowi Naik Mercy, Bima Disebut Psikolog Alami Star Syndrome: Merasa Hebat dari yang Lain

Namun, keduanya nekat ingin masuk ke Istana Negara karena ingin mengadu kepada Presiden Jokowi atau Jokowi.

Mereka mencoba masuk dari sisi depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara.

Keduanya diamankan pihak kepolisian pada pukul 11.00 WIB setelah ngotot ingin bertemu Jokowi.

N dan MTH diketahui sebelum mendatangi Istana, keduanya sudah membuat pengaduan kepada pihak berwenang terkait penipuan dan penggelapan yang mereka alami.

Baca juga: Bima Kena Semprot Ahmad Sahroni usai Kritik Jokowi Naik Mercy di Lampung: Jadi Gak Respect Sama Lu!

N diketahui sebelumnya menjadi korban penggelapan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara MTH diketahui menjadi korban penipuan investasi berkedok asuransi atau investasi bodong.

Karena aksi nekat mereka hendak menerobos Istana Negara, akhirnya keduanya pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gambir untuk dimintai keterangan.

Setelah polisi mengetahui duduk persoalan mereka, akhirnya polisi pun memberikan penjelasan agar menyampaikan keluh kesahnya melalu prosedur yang benar.

"Orang itu mau menyampaikan aspirasi. Dia sudah diberitahukan kalau menyampaikan aspirasi ada prosedurnya," ujar Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda dilansir dari Kompas.com.

Kedua wanita tersebut akhirnya dipulangkan setelah polisi memberikan pemahaman kepada mereka.

"Sudah dikasih pemahaman saja, ya sudah kami imbau. Dia mau menyampaikan saja," ujar dia.

"Iya (dipulangkan). Intinya sudah kami arahkan untuk menyampaikan pendapat ada tata caranya," lanjut Mugia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved