Ratusan Pejabat Pemprov Banten Dirotasi, Ombudsman RI Dalami Potensi Mal Administrasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan mendalami potensi mal administrasi diproses rotasi mutasi atau pengangkatan ratusan pejabat administrator
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan mendalami potensi mal administrasi diproses rotasi mutasi
atau pengangkatan ratusan pejabat administrator dan pengawas di Pemprov Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mencermati pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Di mana dari 478 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan itu, Ombudsman menilai terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Respon Kader Demokrat Soal Kondisi Jalan Rusak di Blora: Banten Sangat Maju
"Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," ujarnya kepada awak media saat di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Fadli menerangkan, potensi mal administrasi dengan menempatkan pejabat yang tidak linier dengan latar belakangnya akan berdampak buruk bagi pelayanan publik.
Sebab menurut Fadli, efektifitas birokrasi pemerintahan dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima.
Fadli menilai, birokrasi yang efektif dapat dibangun salah satuya dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten.
"Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan," katanya.
Selain itu, kata dia, tentu juga harus mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Kemudian, ketentuan mengenai hal itu juga telah diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya.
Hal demikian, kata Fadli, seharusnya sudah dipahami oleh PPK maupun pejabat yang berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai atau personal.
Ombudsman menilai, penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian.
"Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal, kinerja instansi juga menjadi terganggu, berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Gempa M 5,4 di Sumur Banten, BMKG Imbau Masyarakat Tenang
Oleh karenanya, dalam mensiasati hal itu tentu harus diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif.
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.