Ratusan Pejabat Pemprov Banten Dirotasi, Ombudsman RI Dalami Potensi Mal Administrasi

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan mendalami potensi mal administrasi diproses rotasi mutasi atau pengangkatan ratusan pejabat administrator

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ratusan Pejabat Pemprov Banten Dirotasi, Ombudsman RI Dalami Potensi Mal Administrasi
istimewa
logo Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten akan mendalami potensi mal administrasi diproses rotasi mutasi atau pengangkatan ratusan pejabat administrator dan pengawas di Pemprov Banten. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi mencermati pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tersebut. Di mana dari 478 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan itu, Ombudsman menilai terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi.

Momentum penempatan atau pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang bertugas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi.

Serta memperhatikan permasalahan yang berkembang di publik, dengan IAPS.

"Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak-pihak terkait" katanya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis.

Disampaikan Fadli, Ombudsman akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi.

Di sisi lain, lanjut Fadli, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal di atas sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Ini sesuai dengan prinsip imparsialitas atau ketidak-berpihakan Ombudsman di seluruh dunia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved