Kronologis Penangkapan Polisi Gadungan di Pandeglang, Pura-pura Jual Motor Sistem COD

Sat Reskrim Polres Pandeglang meringkus lima orang polisi gadungan Senin (15/5/2023).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polres Pandeglang
Sat Reskrim Polres Pandeglang meringkus lima orang polisi gadungan Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sat Reskrim Polres Pandeglang meringkus lima orang polisi gadungan.

Kelima pelaku berinisial SH (30), DMK (27) HA (35) warga Kabupaten Bogor, FB (34) dan YDO (31) warga Jakarta.

Sebelum ditangkap, komplotan ini merampok warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, berinisial WS (35).

Merek melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menjual sepeda motor dengan sistem COD.

Baca juga: Lima Anggota Komplotan Polisi Gadungan Beraksi di Pandeglang, Begini Modusnya

Namun saat korban hendak melakukan transaksi, pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Banten menangkap korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan penangkapan pada pelaku bermula dari laporan WS.

Setelah itu, polisi berpura-pura menjadi konsumen yang akan membeli motor Honda CRF yang ditawarkan pelaku di Facebook.

"Kami memancing pelaku dengan mengajak transaksi," kata Shilton, Senin (15/5/2023).

Saat itu dikatakan Shilton, anggota mengajak pelaku melakukan transaksi di sekitar Pantai Karoweng, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.

Dalam transaksi tersebut YDO didampingi R yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) bertemu dengan anggota yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Tak lama setelah itu datang komplotan lain menggunakan mobil Avanza. Kami pun langsung melakukan penangkapan saat itu juga," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut R dan M berhasil melarikan diri. Sedangkan lima tersangka lain diamankan ke Mako Polres Pandeglang.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku seluruhnya berjumlah 7 orang dan 2 pelaku berhasil kabur," jelasnya.

Para pelaku mengaku sudah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali di Pandeglang.

"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan melakukan pengejaran juga pada tersangka yang kabur," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved