BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta Aktif Program JKN BPJS Kesehatan
Satu di antaranya mempersyaratkan kepesertaan aktif program JKN bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.
Sejak 21 Desember 2022, Keputusan Menteri Agama 1456 Tahun 2022 sudah mulai diberlakukan.
Baik calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus, pelaku usaha PIHK dan PPIU juga harus sudah mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program JKN.
Selain melakukan imbauan, Kementerian Agama Kota Tangerang akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PIHK dan PPIU atas pelaksanaan program JKN.
"Baik terhadap calon jemaah maupun bagi penyelenggara sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut,” katanya.
Ada beberapa kanal pendaftaran melalui berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Satu di antara inovasi itu adalah digitalisasi Mobile JKN dan Care Center 165.
Baca juga: Mengenal Mobile Customer Service: Rutin Digelar BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Siap Layani peserta
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) yang penggunaannya sangat mudah.
Pandawa dapat diakses dengan menghubungi nomor WhatsApp 08118165165.
Melalui Pandawa, peserta dapat mengurus berbagai macam administrasi kepesertaan.
Mulai dari pendaftaran dan penambahan peserta baru dan bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan identitas peserta, data golongan dan gaji peserta, penggantian fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), pengaktifan kembali peserta, hingga penonaktifan peserta meninggal.
Adapun pelaku usaha PIHK dan PPIU yang ingin mengurus kepesertaan program JKN dapat segera melapor ke BPJS Kesehatan melalui Contact Person yang sudah ditentukan atau melalui aplikasi Edabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.