Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi: Upaya Terakhir, Masyarakat Harusnya Tertib

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk melengkapi tilang elektronik

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk melengkapi tilang elektronik (ETLE). Aparat kepolisian akan memaksimalkan penindakan dengan tilang elektronik. 

Upaya penerapan tilang manual itu karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat setelah penerapan tilang elektronik (ETLE).

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama yang dilakukan kepolisian selama pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual sejak Oktober 2022.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi hingga 12 Jenis Pelanggaran Lalin yang Disasar

Hal itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Untuk itu, kata dia, penindakan di tempat oleh polisi lalu lintas perlu diterapkan bersamaan dengan tilang elektronik.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Telegram soal pemberlakuan kembali tilang manual mulai 12 April 2023.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur;

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved