Polresta Bandara Soekarno Hatta Bongkar 15 Kasus Penyeludupan Narkoba Sejak Februari 2023
Sebanyak 15 kasus narkoba dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta sejak Februari 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta telah membongkar sebanyak 15 kasus narkoba, sejak Februari 2023.
Mengutip TribunTangerang.com, dari kasus narkoba tersebut, ada 19 tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Demikian yang diungkapkan oleh Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari.
"Sejak periode Februari hingga Mei 2023 atau dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada 15 kasus peredaran narkotika skala internasional dan nasional," ujar Raden di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin (22/5/2023).
"Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA)," ungkapnya.
Belasan tersangka tersebut diringkus di berbagai wilayah, mulai saat berupaya menyeludupkan melalui Bandara Soekarno Hatta, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut.
Dia menambahkan, peran para pelaku saat diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar narkoba.
"Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," katanya.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno Hatta Ringkus 3 Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling
Baca juga: 13 Sindikat Pembuat 4,9 Kg Ganja Sintetis Ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta
Barang bukti yang diamankan dalam belasan kasus tersebut rinciannya yakni 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
"Untuk modus yang dilakukan para pelaku saat memasukkan ke Indonesia lewat Bandara Soetta ini adalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, 19 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Sangkaan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
"Atas hasil penyitaan ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa," kata AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 15 Kasus Penyeludupan Narkoba Sejak Februari 2023 Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.