Soal Usulan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik. Usulan itu sedang dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu

Editor: Glery Lazuardi
(via Sripoku)
Ilustrasi PNS. Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik. Usulan itu sedang dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik.

Usulan itu sedang dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," kata Men-PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya kepada Kontan pada Senin (23/5/2023)

Baca juga: Daftar Harta 5 ASN Terkaya di Pemprov Banten, Ada yang Kalahkan Presiden Jokowi, Capai Rp802 Miliar

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.

Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas

Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Rincian Gaji PNS 2023

Setelah pemerintah mengumumkan penetapan UMP 2023, mencuat isu tentang kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji PNS tidak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7,7 persen.

Tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ASN semringah sekaligus harap-harap cemas menantikan realisasinya.

Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023?

Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.

Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.

Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair Bulan Juni, Ini Besaran Gaji dan Daftar Tunjangannya

Rincian gaji PNS sesuai golongan

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan yang diterima PNS

1. Tunjangan Kinerja atau Tukin

2. Tunjangan Suami atau Istri

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Makan

5. Tunjangan Dinas

6. Tunjangan Jabatan.

Tulisan ini sebagian sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Gaji PNS Diusulkan Naik, Menpan RB: Sedang Dibahas dengan Kemenkeu

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved