Soal Usulan Kenaikan Gaji PNS, Berikut Penjelasan MenPAN-RB
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik. Usulan itu sedang dibahas KemenPAN-RB dan Kemenkeu
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik.
Usulan itu sedang dibahas antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," kata Men-PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya kepada Kontan pada Senin (23/5/2023)
Baca juga: Daftar Harta 5 ASN Terkaya di Pemprov Banten, Ada yang Kalahkan Presiden Jokowi, Capai Rp802 Miliar
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas
Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Rincian Gaji PNS 2023
Setelah pemerintah mengumumkan penetapan UMP 2023, mencuat isu tentang kenaikan gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS tidak seperti penetapan UMP 2023. Namun beredar kabar gaji PNS 2023 akan naik sebesar 7,7 persen.
Tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ASN semringah sekaligus harap-harap cemas menantikan realisasinya.
Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS 2023?
Menanggapi kabar yang beredar soal gaji PNS 2023 naik 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair Bulan Juni, Ini Besaran Gaji dan Daftar Tunjangannya
Rincian gaji PNS sesuai golongan
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan yang diterima PNS
1. Tunjangan Kinerja atau Tukin
2. Tunjangan Suami atau Istri
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Makan
5. Tunjangan Dinas
6. Tunjangan Jabatan.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Gaji PNS Diusulkan Naik, Menpan RB: Sedang Dibahas dengan Kemenkeu

| Pengamat Dukung Kebijakan Pemkot Tangsel Soal Penundaan dan Pemangkasan TPP ASN: Sudah Tepat |
|
|---|
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Daftar 27 Nama Pejabat Eselon II di Pemkab Serang Dilantik Hari Ini, Aber Nurhadi Jadi Kadindikbud |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.