Kades Katulisan Ditangkap

FAKTA Kades dan Mantan Kades di Serang Diduga Terlibat Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Banten
Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yaitu, Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang. Dan, Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang. Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati dan Atmaja dalam kasus berbeda. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini sederet fakta kepala desa dan mantan kepala desa di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Mereka yaitu, Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang. Dan, Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja dalam kasus berbeda.

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Desa, Erpin Kuswati Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Katulisan

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sementara itu, Sarja Kusuma Atmaja bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Hal ini karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 530 juta.

Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Lima Fakta Dana Desa Katulisan Dikorupsi

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.

EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

DPMD Kabupaten Serang Kecewa karena Sudah Dibina

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.

"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).

Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.

Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.

Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.

Modus Operandi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Jerat Pasal

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

Mantan Kades Nagara Ditahan Kejari

Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya ditahan di Rutan Serang lantaran telah melakukan pemerasan Rp 530 juta terhadap perusahaan yang berada di Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.

Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Keduanya diserahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.

Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.

"Uangnya untuk masyarakat," ujarnya saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU karena kasus yang menimpanya telah P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Serang, Satreskrim Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," katanya.

Meski begitu, Dedi tidak menyebut secara detail perkara yang dilakukan oleh mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Desa Nagara tersebut.

"Secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan, anggaran pendapatan di Desa Nagara," ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Polres Serang ke Kejari Serang tersebut.

"Iya hari ini pelimpahannya. Untuk datanya nanti saya informasikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBanten.com kasus itu bermula pada tahun 2019.

Di mana Eks Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja dan Eks Ketua BPD Desa Nagara, Armaja mendatangi PT Infiniti Triniti Jaya yang tengah melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin.

Dalam pertemuan itu, Sarja dan Armaja menyebut bahwa ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Infiniti.

Padahal jalan tersebut bukan aset desa melainkan tanah milik negara.

Dari pertemuan itu, Sarja dan Armaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.

Adapun alasan kompensasi yang diminta tersangka yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.

Awal mulanya PT Infiniti tidak menanggapi permintaan dari keduanya.

Bahkan PT Infiniti sudah melakukan pengecekan bahwa jalan tersebut bukanlah aset desa seperti yang di klaim oleh keduanya.

Pada Juni 2021, PT Infiniti kemudian melakukan kegiatan perataan tanah.

Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Armaja dengan cara menghentikan operasional alat berat, dengan alasan kompensasi belum di bayarkan.

Tak ingin kegiatannya mangkrak, PT Infiniti terpaksa menyanggupi permintaan keduanya dan memberikan kompensasi Rp 530 juta yang dikirimkan melalui rekening ke Desa Nagara.

Dalam prosesnya dibuatkan surat kesepakatan kompensasi, berikut dengan kwitansi penerimaan.

Selanjutnya pada 5 Juli 2021 uang Rp 530 juta yang masuk ke kas desa diminta untuk dicairkan oleh Sarja melalui bendaharanya, tanpa aturan dan mekanisme pengeluaran kas desa, serta peraturan desa (Perdes).

Setelah dana sebesar Rp 530 juta itu cair, Sarja memperoleh Rp 300 juta, sedangkan Atmaja menerima Rp230 juta.

Keduanya kemudian ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 a atau pasal 12e atau pasal 8 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved