Istri Siri di Tangerang Aniaya Suami Pakai Pisau hingga Alami Luka di Leher, Kini Diciduk Polisi
Seorang perempuan berinisial LH (32) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung karena menganiaya suaminya sendiri.
Editor:
Ahmad Haris
Pixabay/geralt
Ilustrasi. Seorang perempuan berinisial LH (32) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung karena menganiaya suaminya sendiri.
Akibat perbuatannya, LH ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Istri Siri Aniaya Suami hingga Terluka di Leher dan Punggung Diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.