Pemkab Serang Buka Open Bidding Dua Jabatan, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
open bidding ini terbuka untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Indonesia
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan open bidding untuk dua jabatan yang akan mengalami kekosongan pada 1 Juli 2023.
Kedua jabatan tersebut merupakan Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan jabatan tersebut kosong karena Kepala DKBP3A dan Sekretaris DPRD akan pensiun pada 1 Juli 2023.
Baca juga: Pemkab Serang Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut dari BPK, Bupati Bersyukur: Kerja Keras Aparatur
"Pendaftaran open bidding dibuka sejak 7 Juni 2023 sampai dengan 21 Juni 2023," kata Surtaman kepada TribunBanten.com, Selasa (13/6/2023).
Surtaman menjelaskan, alasan membuka open bidding lebih awal karena tidak ingin jabatan tersebut mengalami kekosongan terlalu lama.
"Supaya tidak lama-lama plt-nya karena kepala dinas ini pengambil kebijakan dan sebagai kuasa penguna anggaran, sehingga kalau plt terbatas ya," ucapnya.
Surtaman menegaskan, open bidding ini terbuka untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Saat ini baru ada dua ASN di lingkungan Pemkab Serang yang sudah menyerahkan berkas (pendaftaran), tapi yang baru komunikasi sudah ada delapan orang," katanya.
Bagi ASN yang merasa tertarik untuk menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Serang dan Kepala DKBP3A Kabupaten Serang segera mendaftar.
Berikut pernyataan yang perlu diketahui:
Persyaratan Khusus :
Baca juga: 5 Calon Dokter Mahasiswa FK Unirta Penerima Beasiswa Pemkab Serang Mulai Praktik, Mereka Jadi Solusi
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Pangkat, golongan/ruang serendahnya Pembina, IV/a;

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.