Lima Mantan Kades di Banten Terjerat Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Kawin Lagi dan Bayar Utang

Berikut ini daftar lima mantan kepala desa di Banten terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Lima Mantan Kades di Banten Terjerat Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Kawin Lagi dan Bayar Utang
Kolase Tribun Banten
5 kades korupsi

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lima mantan kepala desa di Banten terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

TribunBanten.com mengumpulkan data dan informasi berdasarkan hasil pengungkapan aparat penegak hukum pada periode 2021-2023.

Baca juga: SOSOK Alkani Mantan Kades Lontar, Diduga Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Empat Kali Nikah dan Foya-foya

Adapun kelima mantan kepala desa tersebut yaitu

SJ mantan kepala desa Sodong, Pandeglang

Yusron mantan kepala desa Kepandean, Kabupaten Serang

Kujaeni mantan kepala desa Kamaruton, Kabupaten Serang

Erpin Kuswati mantan kepala desa Katulisan Kabupaten Serang

Alkani mantan kepala desa Lontar, Kabupaten Serang.

Total kerugian negara akibat dari korupsi itu hampir mencapai Rp 3,1 Miliar

Berikut daftar lima kepala desa di Banten terjerat kasus korupsi dana desa

SJ mantan kades Sodong

SJ (54) mantan kades Sodong Pandeglang ditangkap bersama dengan anaknya YP (29) pada Oktober 2021

SJ ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sejak 22 April 2020.

Nilai uang yang dikorupsi sekitar Rp 418 juta.

Dana desa itu semula diperuntukkan untuk pembangunan dana desa.

Uang negara untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi

Baca juga: Marak Korupsi Dana Desa, Jaksa Albertinus: Kades dan Masyarakat Perlu Edukasi Hukum

Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten  Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.

Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa  hanya sebesar Rp. 354.413.135,57.

Untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43

"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga ketika itu.

Yusro mantan kades Kepandean

Yusro mantan kades Kepandean ditangkap pada 16 Oktober 2021.

Yusro ditangkap karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai  Rp 695 juta.

Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang

Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,- 

Kujaeni mantan kades Kamaruton

Kujaeni diproses hukum atas korupsi senilai Rp 546 Juta.

Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.

Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Erpin Kuswati kades katulisan

Erpin Kuswati diberhentikan dari jabatan sebagai kades Katulisan pada Mei 2023.

Erpin Kuswati diberhentikan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Uang hasil korupsi digunakan untuk beli baju dan skincare

Alkani mantan kades lontar

Terakhir, Alkani mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten ditangkap

Alkani viral setelah diduga korupsi dana desa saat menjabat pada 2015-2021

Diduga Alkani korupsi senilai Rp 988 juta.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk menikahi empat istri.

Selain itu, Alkani kerap foya-foya di tempat hiburan malam.

Kasus ini berawal pada saat Desa Lontar menerima anggaran 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Pada tahap pelaksanaan, terdapat lima proyek fisik yang diduga merugikan negara.

Lima proyek itu terdiri dari tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved