Jabatan Kades 9 Tahun

PP Muhammadiyah Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Ini Tidak Sehat

Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR

Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebagai infromasi, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyetujui revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu pembahasan dalam revisi UU Desa yakni perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Baca juga: Duh! Ternyata Ini Alasan DPR Setujui Masa Jabatan Kades jadi 9: Demi Pergerakan Ekonomi di Desa

Perpanjangan masa jabatan kades itu telah disepakati 6 fraksi di DPR RI, PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi mengungkapkan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun terlalu lama.

Sehingga, masyarakat yang ingin mengevaluasi kinerja kepala desa apakah layak dipertahankan atau tidak terganjal oleh masa jabatan kades yang 9 tahun.

“Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang,” kata Ridho dari laman SuaraMuhammadiyah.id, Jumat (23/6/2023).

Tak hanya itu, Ridho juga mengungkapkan bahwa masa jabatan kades 9 tahun berpeluang adanya tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak subtansi demokrasi yang sudah baik.

“Sembilan tahun adalah waktu yang terlalu lama dan berpotensi seperti pernyataan Acton tersebut. Karena itu, enam tahun adalah pilihan yang bijak. Tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua,” tambah Ridho.

Baca juga: APDESI Banten Sumringah Usai DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Alasan DPR RI Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Menurut Andi Agtas, alasan masa jabatan kades diperpanjang menajadi 9 tahun lantaran banyaknya gesekan.

Gesekan itu, kata Andi Agtas, terjadi di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Oleh karena itu, dibutuh solusi agar stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di desa tidak terganggu.

Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah menyoroti perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun yang disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (Kolase TribunBanten.com/Ist)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved