Ungkap Al Zaytun Dulunya Bernama Yayasan NII, Mahfud MD Akui Punya Bukti Dokumen, Singgung Sejarah

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

Kolase Tribun
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII). 

Pasalnya banyak orang mengusulkan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut mengusulkan Pondok Pesantren Al Zaytun dibubarkan.

Rekomendasi ini diberikan karena Al Zaytun terindikasi berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Lalu bagaimana aset dan nasib santri Al Zaytun?

Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara (kanan) dan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang (kiri)
Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara (kanan) dan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang (kiri) (Kolase Tribun Banten Laman resmi Ponpes Al Zaytun)

 

Baca juga: Panji Gumilang akan Dijemput Paksa Polisi jika Tak Kooperatif saat Penyidikan, Belum Jadi Tersangka

Menyoal hal tersebut, Ridwan Kamil menyebut bahwa perlu dipikirkan solusi bagi ribuan santri Al Zaytun yang sudah terlanjur sekolah di pondok pesantren itu.

Ridwan Kamil berpesan, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang sudah terlanjur belajar di Al Zaytun.

Mereka harus diberi solusi pendidikan yang seadil-adilnya.

"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."

"Jadi penyelesaian Al Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL Zaytun," kata Ridwan Kamil. dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Tuduhan Keji Pengakuan Wali Santri asal Banten Sekolahkan 5 Anak di Al Zaytun: Kini Kuliah di STAN

Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan dukungannya untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.

Pembekuan tersebut bisa dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."

"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023). 

Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved