Warga Banten Terjerat Pinjol
Jutaan Warga Banten Terjerat Pinjol, Ketua Komisi V DPRD: Masyarakat Tak Sadari Dampaknya
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menilai masyarakat dilema saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).
"Memang ini dilema, karena pinjaman online itu kan untuk memudahkan. Tapi kadang masyarakat kita tidak menyadari dampak setelahnya, kalau misalnya terlambat membayar maka akan dicecar," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Tingginya Angka Pengangguran Buat Jutaan Warga Banten Terlilit Pinjol? Begini Penjelasan PJ Gubernur
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menyadari dampak dari penggunaan aplikasi pinjol.
Karena berbasis aplikasi, kata dia, ketika penggunanya mengklik allow atau mengizinkan untuk hal tertentu di dalam aplikasinya.
Maka beberapa data milik si pengguna bisa digunakan oleh pemilik aplikasi.
"Maka dia (pihak aplikasi,-red) akan mengambil data-data kita, termasuk data-data di dalam handphone, sehingga bisa diremot dan diambil data-data kita," katanya.
Termasuk, kata dia, nomor-nomor telepon yang ada di kontak pelangguna aplikasi tersebut.
Baik itu teman, sahabat, bahkan anggota keluarga si pengguna.
"Sehingga nanti kalau kita tidak melakukan pembayaran, nomor telepon yang ada di dalam kontak kita tadi, mereka telepon," sambungnya.
Oleh karena itu, Yeremia berharap agar masyarakat Banten tidak mudah tergiur dengan pinjaman online.
Menurut Yeremia, bagi masyarakat Banten yang ingin berhutang melalui jasa layanan peminjaman.
Supaya memverifikasi terlebih dahulu penyedia jasa tersebut, mana saja yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
"Sebab banyak pinjaman online, tapi tidak mendapatkan izin dari OJK. Karena ini mereka melakukan seperti itu (menteror,-red)," katanya.
"Bisa meneror teman, sahabat dan keluarga kita, karena mereka bisa mengambil data dari handphone, ini perlu hati-hati," sambungnya.
Yeremia menyarankan kepada masyarakat Banten, apabila memerlukan pinjaman.
Supaya meminjam ke jasa peminjaman yang sudah memiliki izin dari OJK.
Baca juga: Catatan Minor Banten: 4 Besar Provinsi Terbanyak Pakai Pinjol, Pengangguran Tertinggi se-Indonesia
"Kalau mau meminjam online, kalau memang sangat diperlukan. Bisa melalui pinjaman lain yang sudah mendapatkan izin dari OJK," katanya.
"Dan kalau boleh ya pinjam di bank lebih bagus, kita punya Bank Banten kami punya jamkrida yang memberikan jaminan kredit kalau dibutuhkan," tambahnya.
Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang warga Banten ke pinjaman online mencapai Rp 4,51 Triliun per Mei 2023.
Jumlah pinjaman online warga Banten itu meningkat dari April 2023.
Pada April 2023, jumlah pinjaman online warga Banten mencapai Rp 4,38 Triliun.
Atau terjadi kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Banten menempati posisi empat tertinggi utang pinjaman online di Indonesia.
Ini setelah Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat tren baru di kalangan masyarakat yang memanfaatkan pinjol.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal, tujuan untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau pelunasan," kata Friderica melalui konfrensi pers melalui kanal YouTube. Selasa (4/7/2023).
Pada Mei 2023, tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Banten tercatat 4,84 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 2,26 persen.
Sekadar informasi, TWP 90 adalah tingkat penyelesaian kewajiban yang lalai dilakukan oleh debitur terkait dengan pembayaran yang dilakukan di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo yang disepakati.
OJK juga mencatat jumlah utang pinjol di Indonesia per Mei 2023 ada 17,68 persen penerima aktif dengan nilai Rp 51,46 triliun.
Angka itu juga naik jika dibandingkan April 2023 yakni 17,31 persen penerima aktif dengan nilai tagihan yang harus dibayarkan Rp 50,53 triliun.
Baca juga: Lebih dari Sejuta Warga Banten Utang ke Pinjol, Nilainya Capai Rp 4,51 Triliun
Menurut Friderica, masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal kesulitan membayar utangnya.
Friderica mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi OJK masyarakat meminjam uang ke Fintech ilegal maupun legal salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
"Kebanyakan dari mereka ini untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, misalnya membeli gadget baru, rekreasi fashion bahkan kemarin membeli tiket konser," ungkap Friderica.
Selain itu, lanjut Friderica, beberapa masyarakat mengajukan pinjaman untuk kebutuhan mendesak.
Misalnya untuk berobat, tapi tidak tahu cara mendapatkan uang untuk membayarnya.
Kemudian, ada juga peminjam yang menggunakan identitas orang dengan menjanjikan keuntungan lebih.
"Pada akhirnya dana dipakai, tapi tidak menyelesaikan (pembayaran), apalagi memberikan keuntungan kepada namanya yang dipakai," tandasnya.
| Cerita Pimpinan DPRD Banten Jadi Korban Pinjol: Diteror, Dicaci dan Dimaki Padahal Tak Punya Utang |
|
|---|
| Cerita Warga Serang Gantungkan Hidup pada Pinjol, Merasa Terbantu Asal Mampu Bayar |
|
|---|
| Utang Pinjol Warga Banten Rp 4,51 Triliun, Al Muktabar: Hati-hati, Tetap Arif dan Bijaksana |
|
|---|
| Banten Masuk Empat Besar Provinsi Terbanyak Warganya Pakai Pinjol, Total Utang Rp 4,51 T |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.