Tahanan Tewas di Rutan Polres Pandeglang, Kompolnas Minta Propam Periksa Kapolres dan Jajarannya
Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, meminta aparat Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang dan jajarannya terkait insiden tewasnya BC,
TRIBUNBANTEN.COM - Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, meminta aparat Propam Polda Banten memeriksa Kapolres Pandeglang dan jajarannya terkait insiden tewasnya BC, seorang tahanan di Rutan Polres Pandeglang.
Dia meminta Bidang Propam Polda Banten memeriksa petugas Satuan Tahti dan atasannya yaitu Kasat Tahti Polres Pandeglang yang bertanggung jawab menjaga tahanan.
Selain itu, Kompolnas RI mendorong sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan tahanan diperiksa, termasuk penyidik Satreskrim Polres Pandeglang dan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah
Baca juga: Ditemukan Gantung Diri di Mapolres Pandeglang, Keluarga Beberkan Kejanggalan Tewasnya Tersangka TPPO
"Karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya," ujarnya dalam keterangannya pada Minggu (9/7/2023).
Kompolnas sangat menyesalkan atas meninggalnya salah satu tahanan inisial BC yang meninggal dunia di Rutan Polres Pandeglang.
Polres Pandeglang menyatakan tersangka inisial BC bunuh diri di dalam Rutan Polres Pandeglang, tetapi keluarga tersangka menduga kematiannya akibat dikeroyok sesama tahanan.
Jika ada keraguan keluarga terkait penyebab kematian tahanan, Kompolnas RI mendorong Polres Pandeglang untuk melakukan otopsi agar hasilnya valid.
Kompolnas RI juga berharap ada proses penyelidikan terkait kasus ini yang dilakukan secara profesional dengan dukungan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga hasilnya valid, dan disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik.
Menurut Poengky, jika berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Banten diduga ada kelalaian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana hingga membuat seseorang meninggal, maka seharusnya terhadap anggota anggota yang lalai tersebut juga perlu diproses hukum.
Anggota Polri tunduk pada 3 sanksi, yaitu sanksi pidana, sanksi etik, dan sanksi disiplin.
"Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, maka diharapkan ada efek jera bagi anggota dan sesama tahanan," jelas Poengky.
Pendapat lain dikatakan Poengky, bahwa terlepas dari kejadian kasus tersebut di Polres Pandeglang, Kompolnas RI melihat kebanyakan ruang tahanan over capacity, sehingga berdampak pada gesekan antar tahanan.
Oleh karena itu kami berharap ada kebijakan penahanan yang selektif.
"Kami juga berharap patroli pengawasan ruang tahanan dilakukan satu jam sekali, dilapisi dengan penggunaan CCTV yang dapat diawasi 24 jam, serta memperbanyak pemasangan lampu lampu penerangan di lorong lorong dan sel tahanan," tutur Poengky.
Baca juga: Tersangka TPPO Tewas Gantung Diri di Sel Tahanan Polres Pandeglang, Keluarga Ungkap Hal Ini
Kronologi
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Benarkan Anggotanya Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Jatuh, Lalu Koma, Polda Banten: Refleks |
![]() |
---|
Polisi Pemukul Pelajar di Serang Banten hingga Kritis, Bakal Disanksi Disiplin dan Kode Etik |
![]() |
---|
Terkait Anggota Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang hingga Kritis, Ini Hasil Pemeriksaan Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.