Dinilai Tidak Adil, Anak Pahlawan Revolusi Uji Materi Inpres 2/2023 ke Mahkamah Agung

Untung Mufreni, anak Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani, mengajukan uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Untung Mufreni, anak Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani, mengajukan uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 (Inpres 2/2023) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya pengajuan uji materi itu, karena dia menilai penerbitan Inpres 2/2023 tidak adil. 

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan TAP MPRS. Di mana partai komunis partai terlarang," ujar Alamsyah.

Baca juga: BREAKING NEWS Wartawan dan Pejuang Kemerdekaan RI KH Samaun Bakri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dia mengklaim Inpres 2/2023 itu mengisyaratkan negara mengakui telah berbuat kesalahan terhadap pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30SPKI.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis. Inpres berlaku sepihak kepada orang yang dituduh komunis," kata dia.

Dia mengungkapkan rekonsiliasi peristiwa 1965 harus melibatkan kedua belah pihak.

Namun, dia menilai, jika mengacu pada Inpres 2/2023, maka anak dari para Pahlawan Revolusi belum mendapatkan keadilan.

"Tidak ada rasa keadilan. Kami meminta dibatalkan karena berlaku sepihak. Anak-anak Pahlawan Revolusi tidak dapat apa-apa. Ini tidak benar," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved