Usulan Penundaan Pilkada 2024, Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ilustrasi Pilkada. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur.

"Agenda konstitusi tidak boleh mundur," ujarnya Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (16/7/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu.

Menurut dia, usulan penundaan Pilkada 2024 tidak relevan.

Baca juga: Terungkap Alasan Bawaslu RI Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Ini 3 Aspek Potensi Permasalahan

Dia menilai apabila kesulitan pelaksanaan Pilkada menjadi alasan penundaan, maka akan berujung pada tidak terlaksana pesta demokrasi.

"Tak relevan, kalau ada kesulitan-kesulitan lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada Pemilu," kata dia.

Untuk itu, Mahfud pun mengusulkan dibentuknya panitia Ad Hoc untuk mencegah adanya penundaan Pemilu atau Pilkada.

Alasannya, supaya semua kesulitan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada bisa diantisipasi dan tidak terjadi penundaan.

Mahfud pun menegaskan agenda konstitusi tidak boleh mundur pelaksanaannya.

"Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan Pemilu. Kalau begitu spontan saja dibentuk panitia Ad Hoc yang tidak melembaga."

"Kalau penyelenggara Pemilu kan lembaga negara resmi, sepanjang waktu."

"Sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya biar tidak ada penundaan.

Bawaslu Usulkan Pilkada Ditunda

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memunculkan opsi penundaan Pilkada serentak 2024.

Menurut dia, potensi permasalahan pada tiga aspek.

Yaitu, penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Salah satu di antaranya termasuk gangguan keamanan.

Dia menilai Pilkada 2024 rawan dengan berbagai permasalahan.

Mulai dari pelaksanannya yang beririsan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan.

Baca juga: Bawaslu Beberkan Tiga Alasan Usulkan Opsi Penundaan Pilkada 2024, Salah Satunya Gangguan Keamanan

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya.

Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, ada gangguan kemanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit.

"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.

Usulan opsi ini disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Usul Penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu, Mahfud MD Tegaskan Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur

On the Proposal of Postponing the 2024 Pilkada by Bawaslu, Mahfud MD Affirms the Constitutional Agenda Cannot Be Backward


Did you mean Asal Usul Penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu, Mahfud MD Tegaskan Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved