Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong Ditangkap Polisi, Sempat Dibebaskan usai Jadi Tersangka

Suami berinisial BD (38) yang lakukan KDRT terhadap istrinya, TM (21) kembali ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

|

TRIBUNBANTEN.COM - Suami berinisial BD (38) yang lakukan KDRT terhadap istrinya, TM (21) kembali ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Tersangka BD ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada dini hari tadi, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Hal tersebut diungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa.

Ipda Galih mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif setelah berhasil ditangkap.

"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini Tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," tuturnya.

Baca juga: Wanita Hamil Korban KDRT di Tangsel Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis, Nyawa Bayi Bisa Terancam

Viral di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.

"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.

Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.

Sementara itu mengenai aksi KDRT itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut.

Siswanto juga membenarkan bahwa pelaku KDRT itu merupakan suami dari korban TM.

"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang. ((TribunJakarta/Dwi Putra))

Baca juga: Pilu! Usai Dianiaya Suami, Ibu Hamil Korban KDRT di Serpong Tangsel Kini Truma Berat

Terkait hal ini, polisi juga mengatakan bahwa pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved