Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses

Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir 

TRIBUNBANTEN.COM - Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir.

Usai Pondok Pesantren Al Zaytun tak dibubarkan, kini Panji Gumilang yang terlibat kasus penistaan agama pun tak kunjung menjadi tersangka.

Terkini, dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai seorang saksi.

Alotnya perguliran kasus pemimpin Al Zaytun yang menggemparkan satu Indonesia ini mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Alasan PPATK Tak Blokir Semua Rekening Panji Gumilang, Singgung Soal Operasional Ponpes Al-Zaytun

Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum sedang berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.

Baca juga: Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.

Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.

Panji Gumilang
Panji Gumilang (Via Tribunnews.com)

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).

Sebagai informasi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung pada Selasa (11/7/2023).

Pada Senin (3/7/2023), Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.

Nantinya, Panji Gumilang akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Panji Gumilang ini berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved