Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang didakwa menerima gratifikasi Rp400 juta.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang didakwa menerima gratifikasi Rp400 juta.
Penolakan tersebut dibacakan JPU, Mulyana di hadapan Majelis Hakim, Sarudin dan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/8/2023).
"Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Mulyana.
Baca juga: Kejari Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Terima Suap Rp 400 Juta
Mulyana menegaskan, surat dakawaan yang dibacakan di persidangan pada Rabu 26 Juli 2023 adalah sah menurut hukum.
Diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut berawal pada April 2016.
Sarudin disebut datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto, bersama wanita bernama Restia Dian Aini dan meminta uang Rp400 juta.
Uang tersebut untuk memenangkan proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD Kabupaten Serang.
Kemudian pengadaan pompa air untuk PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dilakukan pada 2017.
Jaksa mengatakan Sarudin menandatangani kwitansi penerimaan uang Rp400 juta dari saksi Ivan.
Oleh karena itu, JPU Mulyana meminta majelis hakim menetapkan agar persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara Sarudin dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Baca juga: BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang
Tim Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara menyebut bahwa kasus yang menyeret Sarudin merupakan utang piutang.
"Kenapa eksepsi saya menyatakan itu bukan korupsi, karena itu pinjam meminjam dan kewajiban itu sudah diselesaikan secara bertahap, dibayar dari tahun 2017 dibayar lima kali pembayaran," kata Pampang.
Apabila JPU keukeuh menyatakan kasus tersebut gratifikasi, lanjut Pampang, yang memberi gratifikasi juga harus bertanggung jawab.
"Yang menerima dan yang memberi harus masuk bertanggungjawab dong," pungkasnya.
| Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang di Kasus Gratifikasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di Kasus Gratifikasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum untuk Kepala BPKAD yang Terjerat Kasus Korupsi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel, Kuasa Hukum Kepala BPKAD Akan Ajukan Penangguhan Penahanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.