Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel

JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang didakwa menerima gratifikasi Rp400 juta.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang didakwa menerima gratifikasi Rp400 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin yang didakwa menerima gratifikasi Rp400 juta.

Penolakan tersebut dibacakan JPU, Mulyana di hadapan Majelis Hakim, Sarudin dan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/8/2023).

"Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Mulyana.

Baca juga: Kejari Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Terima Suap Rp 400 Juta

Mulyana menegaskan, surat dakawaan yang dibacakan di persidangan pada Rabu 26 Juli 2023 adalah sah menurut hukum.

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut berawal pada April 2016.

Sarudin disebut datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto, bersama wanita bernama Restia Dian Aini dan meminta uang Rp400 juta.

Uang tersebut untuk memenangkan proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD Kabupaten Serang.

Kemudian pengadaan pompa air untuk PDAM di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dilakukan pada 2017.

Jaksa mengatakan Sarudin menandatangani kwitansi penerimaan uang Rp400 juta dari saksi Ivan.

Oleh karena itu, JPU Mulyana meminta majelis hakim menetapkan agar persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara Sarudin dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Baca juga: BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Tim Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara menyebut bahwa kasus yang menyeret Sarudin merupakan utang piutang.

"Kenapa eksepsi saya menyatakan itu bukan korupsi, karena itu pinjam meminjam dan kewajiban itu sudah diselesaikan secara bertahap, dibayar dari tahun 2017 dibayar lima kali pembayaran," kata Pampang.

Apabila JPU keukeuh menyatakan kasus tersebut gratifikasi, lanjut Pampang, yang memberi gratifikasi juga harus bertanggung jawab.

"Yang menerima dan yang memberi harus masuk bertanggungjawab dong," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved