Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel, Kuasa Hukum Kepala BPKAD Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, Pampang Rara, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kuasa hukum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Pampang Rara, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap klinenya.
Hal tersebut dikatakannya saat ditemui usai mendampingi, Sarudin saat permeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (26/6/2023).
Pampang mengatakan, akan melakukan upaya proses penangguhan penahaan terhadap klinenya tersebut.
"Akan kita upayakan untuk penangguhan," kata dia.
Baca juga: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Ditahan Selama 20 Hari
Pihaknya mengatakan, akan menghormati dan tetap mematuhi prosedur yang berlaku terkait penahanan ini.
"Kita juga harus hormati dan mematuhi prosedur terkait penahanan ini," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara yang dialami kliennya.
"Iya ditahan atas perkara korupsi pada 2017. Awalnya memang masalah hutang piutang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, telah menerima penyidikan tahap dua dari penyidik Polresta Serang Kota.
Yakni terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Sarudin, dalam proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang.
"Perkara dugaan gratifikasi itu terjadi saat tersangka S masih menjabat sebagai Kabid di BPKAD Kabupaten Serang sekaligus PPK dalam kedua proyek. Yakni pada tahun 2016-2017," katanya saat konferensi pres di Kejari Serang, Senin.
Pihaknya mengatakan, tersangka memberikan janji kepada seseorang pekerja atau pengusaha untuk mengerjakan kedua proyek tersebut dengan menerima uang Rp400 juta.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, terkait penerimaan uang tersebut dibenarkan dengan alat bukti berupa kwitansi bahwa tersangka telah menerima sejumlah uang.
"Buktinya kami ada, bahwa tersangka memang telah menerima uang atau suap sebesar Rp400 juta," katanya.
Baca juga: Kejari Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Terima Suap Rp 400 Juta
| Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang di Kasus Gratifikasi |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di Kasus Gratifikasi |
|
|---|
| JPU Tolak Eksepsi Kepala BPKAD Serang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta |
|
|---|
| BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang |
|
|---|
| Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum untuk Kepala BPKAD yang Terjerat Kasus Korupsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.