Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang di Kasus Gratifikasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengungkap pertimbangan memberi vonis bebas pada Sarudin.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengungkap pertimbangan memberi vonis bebas pada Sarudin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengungkap pertimbangan memberi vonis bebas pada Sarudin.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang itu divonis bebas di kasus dugaan tindak pidana gratifikasi sebesar Rp400 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Sarudin dinilai tidak menerima gratifikasi.

Menurut Hakim Anggota Ibnu Anwarudin, Sarudin hanya menjadi saksi pinjaman modal pekerjaan antara Restia selaku Direktur CV RDA Sejahtera dan Ivan Krisdianto.

Baca juga: Divonis Bebas Kasus Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Kepala BPKAD Kabupaten Serang

"Saat meminjam menghadirkan Sarudin selaku sekretaris BPKAD. Terdakwa menunjukan SPK dan saksi memberikan pinjaman 200 juta dengan janji memberikan fee Ivan sebesar 15 persen," katanya di persidangan Selasa (14/11/2023).

Ibnu menerangkan, Sarudin diminta bertanggungjawab oleh Ivan untuk mengembalikan uang pinjaman modal. Sebab, Restia tidak dapat dihubungi oleh Ivan.

"Kemudian Ivan meminta pertanggungjawaban ke terdakwa dan melaporkan ke Polsek Baros dan melapor ke Polres," katanya.

Selain itu, Ibnu mengungkapkan, JPU juga tidak dapat menghadirkan Restia dalam persidangan. Restia sendiri merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Sarudin.

"Restia tidak diketahui keberadaannya. Hingga sidang ini bergulir dan tidak pernah dimintai keterangan," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat mengatakan, terdakwa Sarudin tidak terbukti telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan," kata Nelson angkat memnacakan putusan.

Majelis Hakim meminta agar Sarudin dibebaskan dari dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Membebaskan terdakwa sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahana (Rutan) Kelas IIB Serang setelah putusan tersebut ditetapkan.

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sarudin dengan pidana penjara empat tahun. Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved