5 Fakta Pembongkaran Paksa Ruko di Cimone Tangerang, Gugatan Masih Berlangsung: Pemkot Semena-mena?

Inilah 5 fakta pembongkaran paksa ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, yang disebut tidak berdasarkan putusan pengadilan

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribuntangerang.com
Inilah 5 fakta pembongkaran paksa ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, yang disebut tidak berdasarkan putusan pengadilan 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah 5 fakta pembongkaran paksa ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, yang disebut tidak berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagaimana diketahui pembongkaran paksa ruko Permata Cimone di Tangerang menuai polemik panjang sejak Kamis (17/8/2023) .

Pembongkaran ruko yang dilakukan Pemkot Tangerang dinilai semena-semana dan menyalahi aturan.

Kini, kisruh panjang antara pemilik ruko dengan pihak ruko masih berlangsung.

Cekcok tersebut diduga berawal dari pihak ASN Pemkot Tangerang yang bersikukuh membongkar paksa ruko milik warga.

Polemik pembongkaran paksa ruko pun menyedot perhatian publik.

Baca juga: ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar saat Bongkar Paksa Ruko di Cimone, Terekam Video dan Viral

Baca juga: Pemkot Tangerang Klaim Bertindak Sesuai Putusan PTUN Saat Tertibkan Ruko Permata Cimone

Dalam pembongkaran paksa ruko tersebut, ada 5 fakta yang perlu diketahui yang telah dirangkum TribunBanten.com: 

1. Viral di Media Sosial

Momen cekcok pemilik ruko dan ASN Pemkot Tangerang viral di media sosial.

Oknum ASN Pemkot pun menjadi buah bibir usai cekcok dengan pemilik ruko.

Pasalnya oknum ASN yang bersikukuh membongkar ruko dinilai arogan dan tidak mencerminkan diri mereka sebagai seorang pejabat.

2. Gugatan Masih Berlangsung, Ruko sudah Dibongkar Paksa

Kuasa hukum H Murni, salah satu pemilik  ruko di Cimone yang dibongkar, Jonathan Saragi mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya telah menggugat 6 pihak.

Keenam pihak yang digugat di antaranya, Pemkot Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN Kota Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, Kanwil, dan PT Purna Bakti selaku penjual.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved