9 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Gratis: Nikmati Manfaatnya
Pada Agustus hingga September 2023, ada sembilan Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023
Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.
Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.
4. DKI Jakarta
Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023
Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jokowi Beri Kuis ke Pelajar: Rambut Putih Uban, Merah Pirang, Kalau Hijau?
5. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
6. Sumatera Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
| Viral Puluhan Motor di Lamongan Jawa Timur Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU |
|
|---|
| Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp10 Juta Per Meter, Kawasan Elit Banyak Hotel Berbintang |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
| 5 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Berakhir 31 Oktober 2025 : Cek Infonya |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini: Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.