Baru Huni LPKA Tangerang Juni 2023, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Sudah Dua Kali Terima Remisi

AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
LPKA Tangerang. AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Sejak 14 Juni 2023, AG ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Selama menjalani hukuman di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu. AG kabarnya telah mendapatkan dua kali remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan AG sudah bisa berbaur dan aktif mengikuti kegiatan di LPKA Tangerang.

"Dia aktif mengikuti seluruh kegiatan di LPKA, tadi yang tampil band juga yang main keyboard itu AG," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).

Disampaikan Pratiwi, selain aktif mengikuti kegiatan di LPKA.

AG juga ikut serta dalam memeriahkan rangkaian acara peringatan HDKD ke-78 tahun 2023.

Baca juga: Dituntut Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy, Kejagung: Ada Kerugian Materil dan Uang

"Dia di musik mempunyai hobi dan memang talentanya di musik, bisa main keyboard dan bisa nyanyi juga," ungkapnya.

Diketahui saat ini Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten baru saja menggelar upacara dan tasyakuran Hari Kemenkumham 'Hari Dharma Karya Dhika' ke-78 Tahun 2023.

Dengan mengusung tema 'Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju' acara tersebut digelar di lapangan LPKA Kelas I Tangerang.

Acara tersebut diisi dengan beberapa kegiatan salah satunya penampilan tari, angklung, singer, band dan lain sebagainya yang dipertunjukan oleh para warga binaan.

Untuk diketahui, AG masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.

AG ditahan di LPKA Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh mantan kekasihnya Mario Dandy.

AG telah menjalani hukuman di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu.

Kondisi AG

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pertiwi, mengatakan AG (15), mantan kekasih Mario Dandy sudah bisa bersosialisasi.

"Bersosialisasi tentu sudah terutama dengan pegawai, petugas, karena AG ini ada wali asuhnya, kebetulan wali asuhnya adalah seorang dokter," ujar Setyo Pertiwi saat Press Tour di LPKA Tangerang, Jumat (23/6/2023).

Pertiwi menuturkan semua anak yang menjalani masa hukuman pidana di LPKA Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved