Baru Huni LPKA Tangerang Juni 2023, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Sudah Dua Kali Terima Remisi
AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Karena yang namanya anak, tentunya orang dewasa aja dari luar baru masuk masih ada rasa takut dan lain sebagainya apa lagi anak," katanya.
"Kita lebih menyiapkan mentalnya dan aktifitas beribadah tetap, berolahraga tetap tapi tetap di ruangan blok itu," sambungnya.
Baca juga: Sebut dapat Tekanan dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel: Sempat Diiming-imingi Uang
Pratiwi menyebut kondisi AG saat ini baik dan kini sedang menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama.
Selama masa orientasi, kata dia, AG tidak diperbolehkan untuk dibesuk siapapun.
"Tidak boleh dibesuk, hanya mengikuti kegiatan," katanya.
Diakui Pratiwi, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap AG.
Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.
Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.
Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.
Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.
Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.
"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.
Diketahui AG saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, sejak Rabu (14/6/2023) lalu.
AG ditahan di LPKA Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh mantan kekasihnya Mario Dandy.
Festival Layanan Hukum dan HAM di Banten Dimeriahkan Pameran UMKM |
![]() |
---|
Tingkatkan Kenyamanan, Lapas Pemuda Tangerang Kerja Bakti Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta Usai Lebih 3 Kali Lelang, Dimenangkan Sosok Misterius |
![]() |
---|
Kepala Kemenkumham Banten Pimpin Upacara Sumpah Pemuda di LPKA I Tangerang |
![]() |
---|
Putusan PN Jaksel: Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.