Pegawai RSUD Banten Diminta Kembalikan THR Tahun 2023, Nominalnya Capai Rp1,2 Juta
Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten diminta mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten diminta mengembalikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Hal ini membuat sejumlah pegawai RSUD Banten tersebut merasa keberatan.
Seorang pegawai RSUD Banten yang enggan disebut namanya mengatakan, nominal pengembalian uang THR tersebut mulai dari Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta.
Baca juga: SPI 2023, KPK Nilai Pemerintah Provinsi Banten Masih Rendah
"Itu seluruh pegawai yang disuruh mengembalikan THR, katanya ada kelebihan," katanya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Padahal ungkap dia, besaran uang THR yang diterima para pegawai sudah sesuai dengan peraturan tersebut diatur Permenaker nomor 6 Tahun 2016. Yakni lanjut dia, pegawai mendapatkan THR 1 bulan gaji pokok.
"Informasi pengembalian tersebut disampaikan secara mendadak, kami tiba-tiba diminta menandatangani surat kuasa bermaterai," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti membenarkan hal tersebut.
Kata dia, RSUD Banten saat memberikan THR tidak mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.
Dalam peraturan gubernur disebutkan, THR diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.
"RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas," kata Rina.
Rina menjelaskan, Bendahara Umum Daerah (BUD) membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap.
Baca juga: Pemprov Banten Libatkan Kejaksaan untuk Awasi Proyek Strategis Daerah
Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RSUD Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan.
"Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur," pungkasnya.
Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho belum merespon upaya konfirmasi dari wartawan terkait hal tersebut.
| Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
|
|---|
| Satpol PP Lebak Frustrasi, Puluhan Surat ke Pemprov Banten soal Galian C Ilegal Tak Digubris |
|
|---|
| Apakah Dana Pemprov Banten Mengendap di Bank Seperti DKI Jakarta? Ini Kata Sekda |
|
|---|
| Pemprov Banten 'Angkat Tangan' Usir Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak |
|
|---|
| Wujudkan Pelestarian Adat dan Budaya, PLN dan TP PKK Provinsi Banten Bersinergi di Desa Wisata Baduy |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.