Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun

Terpidana kasus Brigadir J, Putri Candrawati telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

IST
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," lanjut Ketut Sumedana.

Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ini, hanya berselang satu hari setelah eksekusi Putri Candrawathi pada Rabu (23/8/2023).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Mahkamah Agung meringankan vonis empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Isi Surat Putri Candrawathi kepada Anaknya: Mohon Maaf ya Nak, Ulang Tahun Tanpa Kehadiran Mama

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara, sebelumnya hukuman mati.

Sang istri, yakni Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Kemudian, mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Sementara itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer yang juga terlibat kasus pembunuhan tersebut, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved