Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang, Dua WNA China Dibebaskan

Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.  

Kemudian, setelah pembayaran dengan total 12,7 juta RMB, proses akuisisi tidak berjalan.

Pihak PT NS, Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli.

Oleh karena proses jual yang tidak tuntas, lanjut Uli, makan dibuat perjanjian sewa menyewa antara PT JMI dan PT NS. 

Perjanjian sewa menyewa tersebut berlangsung selama dua tahun.

Uang sewa yang dibayarkan PT JMI kepada PT NS nantinya akan perhitungkan sebagai biaya pelunasan. 

"PT JMI berproduksi di PT NS karena sudah membayar setengah (biaya pembelian pabrik), sewa menyewa diperhitungkan sebagai biaya pelunasan," kata Uli.

Uli menjelaskan, dari serangkaian fakta hukum dalam persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan atau pun penjualan mesin las sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Sebab, berdasarkan saksi Zheng Shoufeng alias Apeng (39) dan Edi Susanto, keduanya telah membantah mengetahui adanya jual beli. 

"Kedua terdakwa juga tidak terbukti telah menerima uang," ujar Uli. 

Uli mengungkapkan, Apeng dan Edi Susanto juga telah mencabut berkas acara pemeriksaan dari penyidik sehingga majelis mengambil keterangan kedua saksi yang sah, ada di dalam persidangan yang telah disampaikan dibawa sumpah. 

"Majelis hakim berpedoman pada Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi yang dipakai adalah yang ada di dalam persidangan dan dibawa sumpah," kata Uli. 

Baca juga: Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik

Oleh karena itu majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pada isi jual beli dan perjanjian sewa menyewa terkait pemindahan mesin las. 

"Dakwaan penuntut umum telah terpenuhi akan tetapi bukan peristiwa pidana," tutur Uli. 

Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved