Warga Aceh Tewas Dianiaya di Tangerang, Keluarga Korban Minta Polisi Kejar Pelaku Tersisa

Pihak Keluarga korban kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya warga Aceh berinisial MJ, meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengawal kasus

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pihak Keluarga korban kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya warga Aceh berinisial MJ, meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. Pasalnya, masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap hingga saat ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Keluarga korban kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya warga Aceh berinisial MJ, meminta kepada pihak kepolisian untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai.

Pasalnya, masih ada beberapa tersangka yang belum tertangkap hingga saat ini.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar terus mengawal kasus ini dan segera mengejar sisa tersangka yang masih berkeliaran diluar sana dengan bebas, Kami sebagai keluarga korban meminta dengan sangat kepada pihak yang berwajib,” ujar Istri MJ, Maidar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres Pelaku Pembunuhan Warga Aceh

Lebih lanjut, seharusnya kasus pengeroyokan berakhir tewasnya MJ ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Walapun begitu, pihak Pengacara Keluarga Korban yaitu Herdiyan Saksono tetap menghormati proses penyelidikan yang terus dilakukan oleh Polresta Tangerang Kota.

“Kita sudah sowan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, namun kasus yang saya tangani ini belum masuk. semoga pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini, dan segera menangkap semua pelaku pengeroyokan,” kata Herdiyan.

Selain itu, Herdiyan juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikan status tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA yaitu kejadian yang paralel dengan tewasnya MJ menjadi penyidikan.

“Karena ini terkait langsung dengan perkara yang pertama dan sudah ada dalam rekonstruksi diperkara meninggalnya MJ,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herdiyan juga mengapresiasi kinerja dari Polresta Kota Tangerang dalam menangani kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya MJ ini.

Ia menilai, penangkapan dari salah satu tersangka merupakan respon yang baik terhadap laporan masyarakat.

Perlu diketahui, kasus ini sudah dilaporkan oleh istri Korban MJ yaitu Maidar dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Maidar Istri korban MJ, Herdiyan Saksono juga membuat laporan polisi pada tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana Pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 338 Jo 52 Ayat 1.

Baca juga: Warga Aceh Tewas Diduga Dibunuh Oknum Paspampres, Ibu Korban Ungkap Dimintai Uang Puluhan Juta

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Keluarga korban pembunuhan seorang warga Aceh di Kota Tangerang, Banten, menuntut keadilan.

Maidar, istri dari korban MJ, mengaku tidak puas terhadap jalannya penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved